-
Landasan Kurikulum
Dasar pengembangan kurikulum Program Studi Pendidikan Khusus (PKh) di Universitas Hamzanwadi Selong didasarkan pada landasan yang ditetapkan oleh Universitas maupun pemerintah:
-
Universita Value, Universitas Hamzanwadi menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang optimis bahwa implementasi kurikulum merdeka belajar kampus merdeka sangat membantu dalam meningkatkan skill lulusan baik berupa hard skill maupun soft skill. Oleh karena itu Universitas Hamzanwadi telah mengatur kebijakan terkait pengembangan kurikulum MBKM yang tertuang dalam Statuta Universitas Hamzanwadi dan pedoman pengembangan kurikulum Universitas Hamzanwadi yang dijadikan sebagai acuan untuk oengembangan kurikulum program studi berbasis MBKM.
-
Landasan Filosofis, Memberikan pedoman secara filosofi pada tahap perencaan, pelaksanaan dan peningkatan kualitas pendidikan, bagaimana pengetahuan dikaji dan dipelajari agar mahasiswa memahami hakikat dalam hidup dan memiliki kemampuan yang mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu maupun masyarkat.
-
Landasan Historis, Kurikulum mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan perkembangan zaman dan mentrasformasikan dalam era dimana sedang belajar, kurikulum mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik dan memiliki peran aktif diera industri 4.0.
-
Landasan hukum, Landasan hukum menjadi dasar dan rujukan tahap perencaan, pengembangan,pelaksanan dan evaluasi serta sistem penjamin mutu perguruan tinggi yang menjamin pelaksanaan kurikulum agar tercapainya tujuan kurikulum. Berikut adalah landasan hukum yang perlu diacu dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
-
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
-
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
-
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
-
Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tanggal 3 Oktober 2018 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0;
-
Keputusan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tanggal Agustus 2020 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka;
-
Peraturan Pengurus YPH PPD NW Pancor Nomor 048 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Hamzanwadi;
-
Peraturan Rektor Universitas Hamzanwadi Nomor 038 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Hamzanwadi;
-
Keputusan Rektor Universitas Hamzanwadi Nomor 045/UH/Kpt./2020 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Program Studi Beracuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;